PPP, Partai Demokrat, PSI, PDIP Ramai-Ramai Ajukan Gugatan PHPU 2024
Lentera Cakrawala - Dua jam sebelum tenggat waktu penutupan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 (PHPU 2024). Dalam permohonannya, PPP menggugat hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 (Pemilu 2024) di 18 provinsi se-Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPP Achmad Baidowi ketika hendak menyampaikan permohonan PHPU 2024 pada Sabtu (23/3/2024) di halaman Gedung 2 MK.
“Berdasarkan tracking kami, di dapil-dapil itulah suara kami hilang. Dan hilang sebanyak 3.000 – 4.000 suara tapi terjadi di sepanjang dapil sehingga jika ditotal melebih 200 ribu dan itulah yang terlacak,” ujar Baidowi.
Menurut Baidowi, seharusnya PPP meraup sebanyak 6 juta lebih suara dan melewati ambang batas empat persen. “Kita lebih dari enam juta suara atau di atas dari 4,1 persen,” ucapnya.
Erfandi yang merupakan salah satu kuasa hukum PPP menambahkan bahwa suara PPP diubah di sejumlah dapil, seperti Dapil Jawa Timur VI, Dapil Jawa Tengah VI, dan lainnya. Ia menyampaikan ada penambahan suara untuk partai lain padahal seharusnya suara tersebut adalah milik PPP. “Itu suara PPP yang diambil oleh partai lain. Kita akan mencari keadilan yang substantif,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum PPP lainnya, Gugum Ridho Putra menambahkan beberapa dapil yang didalilkan, yakni Dapil Banten 1, Dapil Banten 2, Dapil Banten 3, dan lainnya. Ia menambahkan bahwa menurut hitungan internal, seharusnya PPP memperoleh persentase melewati ambang batas empat persen. "Dalam permohonan ini, kami fokus untuk membuktikan bahwa perolehan suara PPP melebihi ambang batas empat persen," tambahnya.
Sebelas Provinsi
Sementara itu, Partai Demokrat juga mengajukan permohonan PHPU 2024 terkait pelanggaran pada 11 provinsi, di antaranya Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan lainnya. Kepala Badan Hukum & Pengamanan Partai DPP Partai Demokrat Mehbob menyampaikan terjadi pelanggaran yang merugikan perolehan suara Partai Demokrat, yakni penggelembungan suara bagi partai lain serta tidak diadakannya Rapat Pleno baik di distrik maupun di KPU kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan.
“Ini terjadi di Provinsi Papua Pegunungan dimana mereka tidak melakukan (rapat) Pleno sehingga tidak mempunyai dokumen D1 dan dokumen D2. Dan baru mereka punya ketika mereka tiba di Jakarta,” ungkap Mehbob dengan didampingi kuasa hukum lainnya.
Lain halnya dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang hanya mengajukan permohonan PHPU 2024 untuk dua provinsi, yakni Provinsi Sumatera Utara dan Jawa Timur. Menurut Francine Widjojo, terdapat perbedaan antara penghitungan versi KPU dengan penghitungan versi PSI dari C1. “Ini mempengaruhi perolehan kursi di dapil yang didalilkan. Jika memang terbukti (di persidangan), akan mempengaruhi jumlah kursi yang diperoleh PSI,” ucapnya.
Hingga Ahad (24/3/2024) pukul 00.48 WIB, MK mencatat permohonan PHPU Tahun 2024 bertambah menjadi 144 permohonan PHP Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota; 8 (delapan) permohonan PHP Umum Anggota DPD, serta 2 (dua) permohonan PHP Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai permohonan PHPU Tahun 2024, masyarakat dapat mengakses laman mkri.id atau klik di sini. (*)