Dalih Menutupi Kredit Macet, Oknum Pegawai BRI di Pasaman Pinjam Uang Nasabah Rp50 Juta
Lentera Cakrawala, Pasaman - Sumatera Barat. Salah seorang oknum pegawai Bank BRI Unit Tapus di wilayah BRI Cabang Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, dikabarkan bukan hanya melakukan dugaan penggelapan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sejumlah nasabah, tapi juga meminjam uang (KUR) salah seorang nasabah Rp50 juta, dijanjikan bunga Rp4 juta.
Intan istri dari Priono Siregar yang merupakan nasabah BRI membenarkan hal tersebut. Oknum pegawai BRI W, meminjam uang Rp50 juta pada bulan Agustus 2023, dijanjikan akan dilunasi Januari 2024, sesuai surat perjanjian. Namun hingga kini uang nasabah itu belum juga dikembalikan.
Awalnya, oknum pegawai BRI W tersebut bersama Kepala Jorong setempat datang kerumah Priono Siregar dengan maksud minta tolong pinjam uang untuk menutupi kredit macet. Kemudian karena keluarga Priono kurang mampu, tidak langsung menyetujui permintaan tersebut.
"Setelah berpikir selama 2 hari, barulah kami memutuskan bersedia membantu dengan pinjaman Rp50 juta ke BRI lalu dipakai oknum pegawai BRI tersebut pada 4 Agustus 2023, dengan syarat dibayar Januari 2024 dan pembayaran dari oknum pegawai BRI ke Priono Siregar ditambah Rp4 juta, jadi total yang harus dibayar adalah Rp54 juta", ungkap Intan.
Selanjutnya, dalam proses pinjaman KUR tersebut, Priono Siregar selaku Nasabah peminjam tidak dilibatkan dalam proses pencairan. Kemudian tahun 2024 barulah datang masalah ketika pihak BRI menagih angsuran. "Kami diancam, rumah akan disita dan dipenjarakan, karena disebut kerjasama membobol uang BRI bersama oknum pegawai BRI", tukas Intan istri Nasabah BRI kepada awak media, Jumat (5/4/29/24) lalu.
Bukan hanya itu, Muhammad Sawal juga salah seorang nasabah BRI Unit Tapus, mengaku bahwa angsurannya senilai Rp13 juta lebih telah diserahkan kepada oknum pegawai bank tersebut. "Pertama, saya hendak menambah pinjaman di BRI. Saya mencoba menghubungi oknum pegawai itu, dan dia mengatakan bahwa saya bisa menambah pinjaman dengan syarat melunasi sisa pinjaman," ujar Muhammad Sawal kepada awak media . Kamis (5/4/2024).
Muhammad Sawal menjelaskan lebih lanjut bahwa oknum pegawai bank yang dimaksud menyatakan bahwa pinjaman akan cair dalam waktu maksimal 1 minggu. Namun, setelah lebih dari 1 minggu menunggu, tidak ada kabar. "Saya mengunjungi BRI Unit Tapus dan bertemu dengan kepala unit, namun setelah dicek, angsuran Rp13 juta lebih tersebut ternyata tidak masuk ke BRI, sehingga pinjaman saya tidak dapat cair karena dianggap menunggak," jelasnya.
Mencurigakan, menurut Muhammad Sawal, ketika Kepala BRI Unit Tapus memerintahkan dirinya untuk menemui oknum pegawai bank tersebut di rumahnya, karena yang bersangkutan tidak hadir di kantor. Tidak menunggu lama, menurut pengakuan Sawal, Kepala BRI yang ditemuinya mengakui telah menerima banyak pengaduan dari nasabah, sekira 25 orang, dan Sawal merupakan nasabah ke-14 yang mengeluh. "Kepala BRI tersebut menyuruh saya menemui oknum pegawai bank itu di rumahnya dengan memberikan alamat rumahnya," ungkap Sawal.
"Karena uang Rp13 juta lebih itu merupakan pinjaman dari tetangga, saya harus segera mengembalikannya. Itulah mengapa saya mencoba menemui oknum pegawai bank tersebut di rumahnya, tetapi hingga sekarang belum ada penyelesaian, baik dari BRI maupun dari oknum pegawai BRI tersebut," tukas Muhammad Sawal.
Edi Saputra nasabah BRI Unit Tapus lainnya, juga mengalami dugaan penggelapan angsuran dengan masalah serupa. "Uang yang saya serahkan kepada oknum pegawai BRI Unit Tapus ternyata tidak sampai ke BRI. Saya membuat pengaduan sekitar 1 bulan yang lalu, namun BRI Unit Tapus mengatakan masih menunggu informasi dari BRI Cabang Lubuk Sikaping," ungkap Edi Saputra.
Sementara Kepala BRI Cabang Lubuk Sikaping, Sulaiman mengatakan oknum pegawai dimaksud ternyata sudah di PHK. BRI sedang melakukan audit atas persoalan tersebut, dan akan bertanggungjawab bila nasabah dirugikan oknum pegawai BRI.
"Kita sedang lakukan audit, BRI akan bertanggungjawab mengembalikan uang nasabah bila ada bukti setoran angsuran ke pegawai, namun tidak sampai ke bank", kata Sulaiman di Ruang kerjanya, Jumat (5/4/2024) sore.
Silaiman menambahkan, sebelum BRI membuat keputusan mengembalikan uang nasabah maupun kemungkinan sanksi kepada Kepala BRI Unit Tapus, BRI akan menunggu hasil audit khusus dan klarifikasi kepada oknum pegawai serta Kepala BRI Unit Tapus.
( Abdi )