Senin, 23 Desember 2024
ad

JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah: " Kerugian Rp. 271 Triliun Itu Bukan Soal Besarnya, Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula”

Penilaian: 5 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan Bintang
 

Lentera Cakrawala - PUSAT PENERANGAN HUKUM KE JAKSAAN AGUNG . Jl Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, JakartaSelatan NP Be an SA, Dalam SIARAN PERSnya, Nomor PR344/057/K.3/Kph.3/04/2024.

Tindakan yang dilakukan oleh Tim Direktorat Penydikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) sudah sangat masif dalam rangka Asset Tracing Saat ini. Tim Penyidik sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, Iima smelter, dan dua unit bulldozer.

Hal itu dilakukan bukan semata-mata untuk menghentikan proses eksplorasi timah oleh masyarakat yang mengakibatkan masyarakat kehilangan pekerjaannya Namun yang perlu dipahami bahwa proses penegakan hukum untuk menyusunan tata kelola pertimahan ke depan menjadi lebih baik.

Beberapa proses yang dilalui tentu akan mengakibatkan dampak negatif kepada masyarakat dan pekerja. Tetapi, hal itu hanya bersifat sementara karena Tim dan JAM-PIDSUS dan Badan Pemulihan .

Aset dalam rangka mencari solusi agar penyitaan dalam proses penegakan hukum dapat dijalankan dan masyarakat bisa bekerja serta pendapatan negara juga tidak terganggu.

“ Hari ini kita kumpulkan stakeholder terkait termasuk pemerintah daerah, PT. Timah Tbk, sebagai, bukti menunjukkan betapa seriusnya kejahatan yang dilakukan pada perkara yang sedang ditangani ini,” ujar JAM-Pidsus.

Penindakan yang dilakukan oleh JAM-PIDSUS semata- mata untuk kepentingan pengembalian dan pemulihan lingkungan seperti semula walaupun dengan dampak yang begitu Iuas dan menghabiskan biaya yang besar, Selain itu, JAM-PIDSUS juga berupaya membangun tata kelola pertimahan sebagai bagian dan manajerial BUMN menjadi lebih baik.

Dengan upaya tersebut, pendapatan atau hak negara menjadi lebih terukur Tak hanya itu. tata kelola yang baik akan mewujudkan iklim investasi yang baik juga, yang tentunya juga menjadi harapan semua orang.

Dalam kasus tindak pidana korupsi eksplorasi timah secara ilegal, tentu dampaknya diperhitungkan sebagai bagian dari perekonomian negara, dan bukan semata-mata hanya untuk Recovery Asset (mengembalikan hak negara dari timah yang diambil secara ilegal), sebagai uang pengganti tetapi lebih menitik beratkan pada perbaikan atau rehabilitasi kepada pelaku korupsi yang kita tuntut pada tanggung- jawab atas kerusakan yang timbul, termasuk dampak ekologinya kepada masyarakat sekitar.

Oleh karenanya kerugian tersebut tidak dapat dibebankan kepada negara semata, maka tujuan recovery asset juga recovery lingkungan yang harus dibebankan kepada pelaku sehingga ke depan juga akan dibebankan kepada pelaku korporasinya, (K3 3 1). "Tutupnya". Jakarta, Selasa(23/4/2024).


(Redaksi)

Bagikan berita ini: