Operasi Penangkapan Wanita Terduga Jual-Beli Sabu di Labuhanbatu
Lentera Cakrawala - Pada hari Kamis, tanggal 2 Mei 2024, Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang wanita paruh baya yang diduga terlibat dalam jual-beli sabu. Wanita tersebut bernama MS alias Bou, berusia 58 tahun, dan ditangkap di Jalan H Iwan Maksum Rantauprapat.
Informasi mengenai aktivitas penjualan sabu ini awalnya diperoleh oleh Tim Opsnal Satresnarkoba dari masyarakat setempat. Dalam merespon informasi tersebut, Tim Satreskoba yang dipimpin oleh Ipda Ramadhan hilal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MS alias Bou. Wanita ini merupakan warga Kelurahan Ujungbandar.
Dalam penangkapan tersebut, Tim Satreskoba berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 7 paket dengan total berat 2,02 gram. Selain itu, juga disita barang bukti lainnya seperti 1 botol plastik kecil warna putih, 1 handphone Nokia, 1 kaleng gudang garam yang berisikan plastik-plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, dan uang tunai sebesar Rp372.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Kapolres Labuhanbatu, melalui Kasi Humas AKP Parlando Natipulu, menjelaskan bahwa MS alias Bou telah ditahan di RTP Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan. Tersangka ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba AKP Sopar Budiman juga menghimbau kepada masyarakat agar terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi mengenai peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku jual-beli narkoba di Labuhanbatu. Upaya pemberantasan narkoba harus terus dilakukan demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.(ronald)