Senin, 23 Desember 2024
ad

Sempat Buron dan Jadi Penjual Es Krim Pelaku Curas Asal Tanggamus Ditangkap Polisi

Penilaian: 5 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan Bintang
 

Lentera Cakrawala - Pringsewu-  Petugas Kepolisian dari Polsek Pringsewu kota akhirnya berhasil menangkap TA (17), salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang sempat Kabur usai mencuri tabung gas di warung sembako milik Alendra di Pekon Margakaya, Pringsewu pada Sabtu 29 Juli 2023 yang lalu.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, Remaja asal Kecamatan Pulau panggung ini ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus pada Senin 6 Mei 2024.

"Pelaku diringkus Polisi sekira pukul 18.30 Wib. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawan dan mengakui perbuatan melawan hukum yang telah dilakukannya," ujar Kompol Rohmadi pada Rabu (8/5/2024)

Dipaparkannya, TA diduga terlibat aksi pencurian tabung gas di warung kelontongan milik Alendra, warga Pekon Margakaya Pringsewu. Pencurian dilakukan bersama satu rekan pelaku berinisial BP yang sudah terlebih dahulu ditangkap dan saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung.

Menurut Kapolsek, dalam aksi pencurian ini para pelaku sempat kepergok korban sehingga salah satu pelaku menyerang dan melukai korban dengan sembilan badik hingga mengalami luka sayat di tangan.

"Usai kepergok korban, pelaku TA berhasil kabur dengan menggunakan sepeda motornya sedangkan tersangka BP berhasil ditangkap dan nyaris tewas dihakimi masa," ungkapnya.

Diungkapkan Kapolsek, sebelum ditangkap pelaku TA mengaku Kabur dan bekerja sebagai penjual eskrim di Bandar Lampung. Dia juga mengaku sebelumnya pernah melakukan aksi pencurian uang di salah satu toko sembako di wilayah Kecamatan Pulau Panggung.

Atas perbuatannya tersangka TA di jerat dengan pasal berlapis diantaranya pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

"Karena pelaku masih berstatus anak dibawah umur proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tandasnya .
(Dani Krismanto)

Bagikan berita ini: