Tangkap DPO Pelaku Curanmor, Polisi Temukan Uang Palsu
Lentera Cakrawala, Pringsewu - Petugas Kepolisian Resor Pringsewu kembali menangkap seorang pelaku curanmor yang sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2023 silam.
Pelaku berinisial YS (30), warga Pekon (Desa) Kebumen, Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus ini diringkus Polisi saat berada di Area Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu pada Selasa (7/5) sekira pukul 15.40 Wib.
Dalam proses penggeledahan, dari tangan pelaku polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terlibat dengan tidak pidana yang dilakukanya, diantaranya kunci leter Y, dua buah magnet untuk membuka kunci kontak sepeda motor, dan dua buah kunci kontak sepeda motor.
Selain itu polisi juga menemukan uang palsu pecahan Rp.50 ribu sebanyak tiga lembar yang disimpan didalam tas selempang yang dibawa pelaku.
Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, pelaku YS merupakan jaringan pelaku curanmor asal kabupaten Tanggamus. Dia ditangkap karena ikut terlibat dalam kasus pencurian 3 unit sepeda motor di Pekon Yogyakarta Selatan pada 31 Juli 2023 silam.
Sepeda motor tersebut terdiri dari Honda Beat BE 2179 EW milik Devi Yuniarti warga Pekon Yogyakarta, Honda Vario BE 2993 UJ milik Soiman, warga Pekon Parerejo dan juga 1 unit sepeda motor Honda Beat yang belum diketahui pemiliknya.
"Saat dicuri ketiga sepeda motor tersebut sedang diparkirkan pemiliknya dihalaman rumah warga dan ditinggal nonton pertunjukan kuda kepang," ujar AKP Nurul Haq pada Kamis (9/5/2024) siang.
Menurut Kapolsek, pencurian itu dilakukan empat orang warga Tanggamus. Dua pelaku berinisial HN alias Kacel (31) dan HI alias Grandong (38) sudah ditangkap pada 10 Agustus 23:023 dan saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.
"Sedangkan satu pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya masih terus kami lakukan upaya penangkapan," jelasnya
Selain terlibat pencurian motor di Pringsewu, Nurul Haq mengungkapkan bahwa pelaku YS dan kawanannya tersebut juga pernah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Sumberejo Tanggamus dan Wilayah Kecamatan Sukoharjo.
"Kawanan ini merupakan spesialis pelaku curanmor dengan sasaran kendaraan yang sedang diparkir dan ditinggalkan pemiliknya nonton hiburan organ tunggal atau pertunjukan kuda kepang," bebernya
Kapolsek menyebut pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap YS. Ia juga mengatakan masih mendalami dugaan keterlibatan YS dalam sejumlah kasus curanmor di Pringsewu.
"Kami juga masih mendalami asal usul kepemilikan uang palsu yang dibawa pelaku tersebut," ungkapnya
Selanjutnya, Kapolsek menyampaikan jika tersangka YS telah dilakukan pengaman di rutan Polsek Gadingrejo, kemudian dalam proses penyidikan perkara dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
( Dani K)