Dalam Kurun Waktu Satu Bulan Ada Empat Individu Gajah Liar Mati Dibunuh Di Habitatnya
Lentera Cakrawala - Konflik antara manusia dan Satwa Liar bisa menyebabkan berbagai kerusakan dan kerugian.
Manusia yang dibekali dengan akal dan pikiran harus memahami perilaku satwa liar untuk mengurangi potensi konflik.
Contoh, Gajah di Conservation Response Unit (CRU) Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh.
Selain sebagai pusat mitigasi konflik Gajah, fasilitas ini juga menjadi obyek wisata satwa lindung Gajah.
Wisatawan Nusantara bisa ikut memandikan Gajah di Conservation Response Unit (CRU) Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh.
Selain sebagai pusat mitigasi konflik Gajah, fasilitas ini juga menjadi obyek wisata satwa lindung Gajah.
Konflik antara manusia dan satwa liar, seperti Gajah, masih kerap terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia hingga menyebabkan berbagai kerugian.
Untuk itu, manusia, khususnya masyarakat lokal, perlu memahami perilaku Satwa Liar guna mengurangi potensi konflik ini agar dapat hidup berdampingan dalam satu lanskap yang sama.
Konflik antara manusia dan Satwa Liar dapat membahayakan keselamatan.
Konflik ini juga bisa menyebabkan kerusakan sumber daya untuk makan dan papan serta gangguan lainnya.
Konflik manusia dan Satwa Liar dipicu oleh adanya alih fungsi lahan hutan menjadi lahan perkebunan, lahan pertanian pemukiman dan pembangunan infrastruktur yang berdampak pada hilangnya habitat, pemecahan habitat, dan penurunan kualitas habitat, sehingga pada akhirnya ketiga dampak tersebut dapat mengancam kelestarian.
Setahun belakangan ada puluhan Gajah liar di habitatnya di bunuh.
Beberapa bulan belakangan banyak di beritakan Harimau Sumatera menyerang warga.
Species Survival Commission Badan Konservasi Dunia, The International Union for Conservation of Nature (IUCN) mendaftar keberadaan Gajah Sumatera (Elephas Maximus Sumatrensis) dan Harimau Sumatera
(Panthera Tigris Sumatrae) masuk kategori terancam punah.
Harimau Sumatera
(Panthera Tigris Sumatrae) di habitat diprediksi berjumlah tidak lebih dari 400 individu.
Apakah harus dibiarkan punah seperti kerabatnya
Harimau Jawa (Panthera Tigris Sondaica) yang tahun 1980 dinyatakan punah, dan Harimau Bali
(Panthera Tigris Balica) pada tahun 1940 dinyatakan punah ?
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah bekerja dan berupaya.
Seperti upaya pelepasan Harimau Sumatera ke habitatnya.
Sementara habitat Satwa Liar terus berkurang, karena perambahan hutan, alih fungsi menjadi Kebun Sawit, pertambangan hingga menjadi ladang atau perkebunan ilegal.
Akhir-akhir ini warga di kawasan pinggir hutan di Sumatera resah akibat ulah Harimau Sumatera.
Mulai yang masuk ke pemukiman, yang tadinya adalah habitat Satwa Liar hingga Harimau Sumatera yang tercebur ke dalam Waduk Pembangkit Tenaga Listrik.
Menurut kesaksian penduduk, Harimau yang menyerang warga sehingga dua orang meninggal dunia dan satu orang kritis, adalah Harimau yang di lepas liarkan oleh Menteri KLHK Siti Nurbaya.
Masyarakat mengenali Harimau yang diberi nama Ambar Goldsmith dan Beru Situtung itu dari Collar yang dipasang di leher Harimau.
Pelepas liaran dilakukan di hutan yang jaraknya 3 Km dari pemukiman penduduk "yang dulunya adalah juga hutan".
Sebagai catatan :
Luas jelajah Harimau sebagai wilayah teretorial adalah 100 Km persegi.
Dua Harimau Sumatera dengan nama “Ambar Goldsmith” dan “Beru Situtung” dilepas liarkan ke habitat alaminya di zona inti Taman Nasional Gunung Leuser.
Menteri Siti menyematkan tambahan nama pada Harimau Sumatera bernama Ambar menjadi Ambar Goldsmith. Harimau Ambar Goldsmith dilepas liarkan oleh Menteri LHK bersama Senior Fellow at Bezos Earth Fund, Lord Goldsmith yang sebelumnya pernah menjabat sebagai UK Minister of State for Overseas Territories, Commonwelath, Energy, Climate and Environment.
Dalam satu dasa warsa ini ada puluhan Gajah dan Harimau Sumatera mati sia-sia di habitatnya.
Mulai dari diburu, di jerat hingga di racun.
Kita butuh pemerintahan yang ramah lingkungan dan masyarakat yang peduli.
Hukum harus ditegakkan, Undang - Undang No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya harus segera di revisi, karena sudah kadaluwarsa.
Bubarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pisahkan kembali menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, sehingga tidak terjadi Conflict of Interest.
Benahi tata ruang, antara hutan, pemukiman dan ladang atau perkebunan.
Kembalikan fungsi hutan sebagai habitat Satwa Liar, agar kita bisa kembali hidup berdampingan.
"Kau Peduli, Aku Lestari"
Daftar panjang kematian Gajah Sumatera (Elephas Maximus Sumatrensis).
Ada 4 individu Gajah mati di Barumun dalam weaktu 5 bulan, dari 25 September 2022 hingga 14 Februari 2023.
Dargo Gajah jantan usia 50 tahun mati Minggu 25 September 2022.
Fitrie Gajah remaja betina usia 4 tahun mati Senin 17 Oktober 2022.
Kery Gajah betina usia 45 tahun mati Minggu 18 Desember 2022.
Dwiki Gajah jantan usia 35 tahun mati Selasa 14 Februari 2023.
Selasa 19 Desember 2023 anak gajah di Aceh.
Senin 25 Desember 2024
di Way Kambas.
Selasa 2 Januari 2024 di Bengkulu.
Kamis 11 Januari 2024
Gajah Kapten Rahman di Riau.
Selasa 20 Februari 2024
Tersengat listrik di Pidie Jaya
Jumat 1 Maret 2024
Diracun di Desa Paya Udeung, Kabupaten Nagam Raya
Sabtu 9 Maret 2024
Tersengat listrik di Desa Karang Ampar Aceh Tengah
Minggu 24 Maret 2024
Dusun Jabai Aceh Utara
Ini yang termonitor, belum ada info yang lain, yang tidak terekspos oleh media mana pun.
Singky Soewadji
Pemerhati Satwa Liar.
Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI). Senin, Surabaya Jawa Timur, ( 1/4 2024).