Sidang Akhir Putusan Bawaslu PPK Kelapa Dua, Terbukti Melakukan Pelanggaran
Lentera Cakrawala,Tangerang – Sidang akhir putusan Bawaslu Kabupaten Tangerang memutuskan PPK Kelapa Dua terbukti melakukan pelanggaran administratif Jumat (29/4).
Dengan terbuktinya dugaan penggelembungan suara yang melibatkan caleg PDIP dapil 6 Akmaludin Nugraha dan Gita Swarantika.
Hasil Keputusan itu dibacakan Bawaslu dalam sidang kelima
Ketua Divisi Penindakan Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Tangerang Tangerang, Ulumudin mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan surat ketua Bawaslu RI Nomor 290/PP.00.00/K1/03/2024, Tanggal 15 Maret 2024.
Tentang petunjuk penyelesaian pelanggaran administratif pemilu pada tahapan rekapitulasi hasil pemili 2024 dan mengingat UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu.
"Memutuskan, Satu, Menyatakan para terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu," Dalam amar putusan yang dibacakan Ulumuddin
Dalam putusan ke dua, memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Di dalam perkara ini pelapor sekaligus Caleg DPRD PDIP Dapil 6 Kabupaten Tangerang, Akmaludin Nugraha mengatakan, dengan adanya amar putusan yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Tangerang akan menjadi modal utamanya untuk memenangkan konflik dirinya dengan Gita Swarantika di Mahkamah Partai PDIP.
"Dengan adanya amar putusan ini, saya akan lanjutkan,ke mahkamah partai tentunya akan menjadi dasar laporan saya," kata Akmaludin
Akmal menilai, bahwa selama dalam proses sidang ini Bawaslu Kabupaten Tangerang telah menjalankan tugas secara profesional sebagai wasit Pemilu 2024 ini dan merasa puas.
“Terimakasih kepada Bawaslu karena telah bertugas secara profesional sebagai wasit, ” tutup (hen)