Senin, 23 Desember 2024
ad

Gabungan Kelompok Tani Masyarakat Nusantara Sumatera Utara Aksi Damai Di Desa Sampali Deli Serdang

Penilaian: 4 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Lentera Cakrawala, Deli serdang - Beberapa kelompok tani se Sumatera Utara yang Mengatasnamakan Gabungan Kelompok Tani Masyarakat Menggugat,melakukan aksi damai di Desa Sampali Kec Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Sedang, Senin(1/4/2024)

Gabungan kelompok tani se Sumatera Utara melakukan aksinya, berdasarkan adanya indikasi perampasan tanah garapan masyarakat yang sudah turun temurun digarap serta adanya intimidasi dan pihak PTPN 2 maupun dari PT NDP sebagai anak perusahaan PTPN 2.

Aksi tersebut menggugah Sekjen Komite Tani Menggugat dan juga merupakan Aktivis Agraria, Johan Merdeka untuk ikut serta dalam aksi damai tersebut.

Johan menerangkan bahwasanya aksi yang dilakukan gabungan kelompok tani se Sumatera Utara itu, bentuk kekecewaan atas PTPN 2 dan PT NDP sebagai anak perusahaan PTPN 2 ,dalam menguasai lahan garapan kepada para kelompok tani yang sudah digarap puluhan tahun lamanya.

Dalam orasinya, Johan Merdeka meminta pihak PTPN 2 maupun PT NDP,maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk transparan tentang lokasi yang telah dikeluarkan dari HGU PTPN 2 seluas 5.873,06 Hektar.

"Negara harus berpihak kepada masyarakat kecil, bukan kepada kapitalis.Pemanfaatan tanah harus sungguh sungguh membantu usaha mensejahterakan rakyat dan mewujudkan keadian sosial.Kami sebagai warga negara Republik Indonesia yang dilindungi konstistusi dan ketentuan undang undang yang berlaku juga berhak mendapatkan hak kepemilikan atas lahan, sebagaimana telah diamanatkan oleh GBHN, TAP MPR No:11/MPR/1983,tentang pelaksanaan Landreform. ,"teriak Johan Merdeka.

Johan Merdeka juga memaparkan tentang pengakuan hak atas lahan oleh PTPN 2,harus berdasarkan ketentuan Undang Undang dengan semangat logika Agraria.

Sementara penanggung jawab sekaligus Koordinator aksi, Ustadz Dahrul menyatakan, bahwa tindakan dan perbuatan PT NDP yang merupakan anak perusahaan PTPN 2,yang melakukan teror dan intimidasi kepada warga masyarakatnya yakni dusun 1 sampai dusun 24 desa Sampali adalah merupakan perbuatan melawan hukum.

"Tindakan dan perbuatan PT NDP yakni anak perusahaan PTPN 2,yang telah melakukan teror dan intimidasi kepada masyarakat,itu perbuatan melanggar hukum.Harus ditindak tegas.Kami masyarakat yang tergabung di Gapoktan mendesak agar KPK mengusut tuntas dugaan korupsi yang dilakukan oleh PTPN 2 ataupun PT NDP dikarenakan pengambilalihan lahan atas tanah kami, telah melanggar Undang Undang, "papar Ust Dahrul

Johan Merdeka menambahkan peringatan,meminta kepada penegak hukum baik Kepolisian maupun TNI tidak berpihak kepada PTPN 2 atau PT NDP dalam hal ikut serta mengintimidasi atau menakut nakuti masyarakat kecil.

Aksi berjalan lancar dan penuh semangat perjuangan dari para seluruh peserta aksi yakni para kelompok tani se Sumatera Utara itu.

Pewarta : Zaini Abdillah,SE

Bagikan berita ini: