Senin, 23 Desember 2024
ad

Pasar Kuta Bumi Dibongkar Paksa

Penilaian: 5 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan Bintang
 

Lentera Cakrawala,Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan pembongkaran paksa pasar Kutabumi yang telah ditertibkan oleh Satpol PP dan TNI-Polri.

Langkah ini diambil setelah perintah dari Penjabat (Pj) Bupati Andi Ony pada tanggal 3 April 2024.

Deden Syuqron menjelaskan bahwa proses ini melibatkan sejumlah langkah yang telah diambil oleh pemerintah daerah dan Perumda Pasar NKR.

Surat teguran sebanyak tiga kali telah dikeluarkan, dan surat peringatan juga telah disampaikan oleh pihak berwenang, sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP.

"Hari ini tindakan penertiban didasarkan dengan Permendagri No 16 Tahun 2023, tentang SOP Satpol PP, bahwa setelah dibacakan surat perintah dari Pj Bupati maka dilakukan pemagaran dan penyegelan," kata Deden syuqron saat diwawancarai oleh awak media

Ia juga menyampaikan kepada para pedagang untuk memindahkan barang-barang secara sukarela.

"Adanya perlawanan dan keberatan para pedagang karena berdasarkan Permendagri No 16 Tahun 2023 wajib diadakan mediasi," tandasnya

Upaya mediasi pun dilakukan pihak Perumda Pasar NKR Deden syuqron (Kuasa Hukum Perumda) Sutimah (Ketua Kopastam)

Dalam isi mediasi tersebut Sutimah menjelaskan bahwa para pedagang sedang mengajukan gugatan Perdata di PN Tangerang Kota 25 April 2024, seharusnya upaya penertiban ini harus menghargai dan menunggu hasil putusan dari PN.

"Gugatan Perdata nanti kita bisa bertemu di Pengadilan, tetapi sesuai ketentuan Pasal 67 ayat 1 Undang-undang No 5 Tahun 1985 tentang Peradilan PTUN, maka gugatan tidak menangguhkan atau putusan, itu klir," ujar Deden Syukron

Tidak sampai disitu pengacara yang ditunjuk oleh Kopastam jasa (Marbun S.H) sempat bersitegang dengan kuasa hukum Perumda Pasar NKR (Deden Syukron)

Menurut Marbun ini sangat bertentangan dengan Konstitusi dan Undang-undang No 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta pelanggaran Undang-undang No 23 Tahun 2014 Pasal 76 ayat (1), a, dan b, tentang Pemerintah Daerah, tutup (hen)

Bagikan berita ini: