KPU KABUPATEN BUOL PERPANJANG MASA PENDAFTARAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
LENTERA CAKRAWALA - BUOL, Memasuki Tahapan Pilkada Buol, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol telah resmi membuka pendaftaran Badan Adhoc Pilkada 2024. Pendaftaran ini dibuka untuk pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sejak 23/4/2024 hingga 29/4/2024.
Namun hingga tanggal 29/4/2024 pukul 23.59 WITA, ada dua Kecamatan yang belum memenuhi kebutuhan, di mana di ketahui untuk Panitia pemilihan kecamatan (PPK) masing-masing berjumlah 5 Orang adapun Kecamatan yg belum memenuhi Target Kebutuhan adalah kecamatan Tiloan dan Kecamatan Paleleh Barat.
Komisioner KPU Buol Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Faisal J. Usman, S.E, yg di konfirmasi oleh Media Lentera Cakrawala menyampaikan bahwa akan dilakukan perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK pada 2 Kecamatan Tiloan dan Paleleh Barat.
"Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPK dan PPS yang dibutuhkan, maka KPU Kabupaten/Kota membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari; ungkap Faisal j. Usmanl saat di wawancarai Via WhatsApp Selasa, 29/4/2024.
Meskipun demikian, Faisal menjelaskan bahwa antusiasme dari masyarakat di Kecamatan lainnya sangat tinggi. Terbukti hingga pendaftaran ditutup terdapat 169 orang total pendaftar dan telah menyerahkan berkas.
"Total pendaftar saat ini sebanyak 169 orang yang telah mendaftar di SIAKBA dan telah menyerahkan berkas fisik.Tentunya dalam proses seleksi nantinya, kami akan memperhatikan partisipasi keterwakilan perempuan sesuai aturan yang telah ditentukan", ungkap Faisal menambahkan.
Adapun sebaran pendaftar di masing-masing kecamatan di Kabupaten Buol, antara lain:
1. Kec. Momunu, total 16 pendaftar
2. Kec. Lakea, total 11 pendaftar
3. Kec. Bokat, total 18 pendaftar
4. Kec. Bonubogu, total 23 pendaftar
5. Kec. Paleleh, total 16 pendaftar
6. Kec. Biau, total 32 pendaftar
7. Kec. Tiloan, total 8 pendaftar
8. Kec. Bukal, total 14 pendaftar
9. Kec. Gadung, total 10 pendaftar
10. Kec. Karamat, total 14 pendaftar
11. Kec. Paleleh Barat, total 7 pendaftar
Faisal menambahkan bahwa KPU Kabupaten Buol mengalami kendala terkait kurangnya antusiasme masyarakat dan kurangnya fasilitas penunjang seperti internet di beberapa kecamatan. Sehingga terdapat 2 kecamatan yang hingga saat ini belum memenuhi kebutuhan. Untuk itu pihaknya akan memperpanjang pendaftaran di Kecamatan Tiloan dan Paleleh Barat selama 3 hari untuk memenuhi kebutuhan pendaftar.
"Untuk yang kurang, kami akan perpanjang massa pendaftaran sembari kami sosialisasi lewat media, atau turun ke lapangan langsung. Perpajangan massa pendaftaran akan dilakukan per tanggal 30 April 2024 sampai 2 Mei 2024", terangnya.
KPU Kabupaten Buol merencanakan bahwa setelah tahap registrasi calon anggota PPK selesai, akan dilakukan ujian CAT tanggal 6 Mei 2024 - 9 Mei 2024. Hasil dari tes CAT akan dilakukan penerimaan tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap calon tersebut.
"Setelah tahapan tanggapan dan masukan dari masyarakat, satu lagi tahapan yang akan dilalui calon anggota PPK yaitu wawancara," pungkasnya.