Selasa, 24 Desember 2024
ad

PT. HIP, ANTARA KESEJAHTERAAN DAN MALAPETAKA BAGI MASYARAKAT BUOL

Penilaian: 5 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan Bintang
 

Lenteracakrawala.com.- Buol, Penganiayaan Anggota Petani Plasma pada Tanggal 10 Mei 2024, di Desa Balau Kecamatan Tiloan Kabupaten Buol, Menamba Daftar Panjang Polemik Yg Di Hadirkan Oleh PT. HARDAYA INTI PLANTATION PT. HIP di Tanah Pogogul, di mana Di ketahui Jumat (10/05/24) Terjadi Penganiayaan seorang kariawan PT. HIP yang dilakukan oleh pelaku H yang merupakan salah satu dari Petani Plasma yang bergabung dalam Forum Petani Plasma Buol (FPPB) ini berawal dari puluhan karyawan PT. HIP melakukan aktivitas Panen TBS di kebun Plasma Awal Baru Selanjutnya sekitar pukul 10.00 WITA Sekelompok orang dari FPPB yang dipimpin Mada tiba dilokasi untuk menghentikan aktivitas yang dilakukan oleh karyawan PT. HIP, kemudian terjadi aksi saling dorong antara karyawan PT. HIP dengan kelompok FPPB yg kemudian Salah Satu Anggota FPPB melakukan Tindakan anarkis dengan mengunakan Senjata Tajam membacok bagian kepala korban yang merupakan salah satu Karyawan PT. HIP yang mengakibatkan korban mengalami luka robek dari bagian pipi hingga belakang kepala sebelah kiri, Korban.

Di Ketahui Bahwa, Forum Petani Plasma Buol FPPB, Tengah memperjuangkan Aspirasi Anggota Plasma dari berbagai Koprasi Plasma yg bernaung Di Bawa PT. HIP yg di Klaim telah merampas Hak-Hak petani Plasma yg ada di Kabupaten Buol, Perjuangan FPPB telah menemui Hasil signifikan dengan Teebentukannya Pansus Yg di Fasilitasi Oleh Pemda Namun Pansus yg di bentuk Oleh Pemda Buol tidak menghasilkan hasil yg signifikan, Perjuangan FPPB tidak berlanjut Hingga kemudian lahir Rekomendasi Penghentian Sementara Panen TBS di beberapa Koprasi inilah yg menjadi pemicu terjadinya ketegangan Pada Jumat, 10/5/2024 Hingga menimbulkan Korban Jiwa.

Di Kutip Dari Berbagai Sumber Kasus sengketa lahan perkebunan sawit itu bermula dari permintaan petani agar Pemkab Buol dan perusahaan konsisten pada kesepakatan 24 Mei 2000 dan 16 Oktober 2012 di Kantor PT Citra Cakra Murdaya (CCM), di Cikini Jakarta.

Kesepakatan tersebut adalah pelepasan hak atas areal di luar hak guna usaha PT HIP seluas 4.926,85 hektare secepatnya diberikan pada masyarakat Buol berdasarkansejarahnya.

Lahan seluas 4.926,85 hektare di luar izin hak guna usaha (HGU) tersebut mengakibatkan hilangnya batas desa transmigrasi serta menyerobot lahan transmigrasi Desa Kokobuka.

Pada perkembangannya, kelebihan tanah di luar izin HGU tersebut justru diajukan perizinan oleh Hartati Murdaya atas nama perusahaan barunya yakni PT Sebuku Inti Plantations. Di sinilah awal Mula terjadinya Polemik antara Petani Plasma Di Kabupaten Buol.

Salah Satu Sumber yang namanya Enggan Di sebutkan, Menyampaikan Ketegasan PT. HIP dalam Soal Petani Plasma merupakan Masalah Yg Rumit Untuk di urai Sebab PT. HIP telah memfasilitasi Masyarakat Petani Plasma dengan sistem Koperasi Telah mengelontorkan Dana Yg tida Sedikit Untuk modal Petani Plasma namun Di Sisi lain Hasil tidak sebanding Dengan Produksi hal inilah yg membuat Penumpukan hutang Koprasi Plasma Kepada PT. HIP.

Mantan Aktivis Lingkungan Moh. Syarif Laboko S. Hut, menganggapi Persoalan Konflik Yg berkepanjangan mempertanyakan Soal Konsisten Pihak PT. HIP kepada Petani Plasma, Menurut Syarif Laboko S.Hut Perjuangan pemilik plasma mitra PT.HIP yg sudah sekian lama, lebih kepada memperjuangkan apa yg menjadi Hak mereka hinggasikap tegas para pemilik terus melakukan upaya tuntutan, sebab Sudah berpah tahun bermitra, namun pada kenyataanya hutang terus menumpuk, dan Tidak sesuai dengan MOU. Lebih Moh.syarif Laboko,S.Hut, mengatakan hadirnya PT.HIP dengan membuka lahan perkebunan di Kabupaten dan kemudian memfungsikan lahan milik masyarakat untuk dibangunkan menjadi lahan kemitraan mempunyai perjanjian di antaranya bahwa Pihak PT.HIP akan membangun kebun dan para petani menyiapkan lahan perkebunan, dari sinilah terjadi kesepakatan dan iming2 tentang kesejahteraan terbangun dikalangan para pemilik, namun setelah berjalan beberapa tahun dilakukan evaluasi oleh para pemilik Lahan dan kemudian di dapati dugaan ketidak adilan dalam kesepakatan yg termaktub di dalam MOU, Hal inilah yg mendasari petani melakukan tuntutan dan bahkan melakukan pemblokiran lahan mreka namun pula belum mendapatkan jawaban sesuai apa Yg di Harapkan

"Sangat disayangkan bahwa konflik antar sesama warga harus terjadi Oleh Karena Itu secara Pribadi PT. HIP harus bertanggung Jawab dan harus segera menyelesaikan dan dapat menerimah berbagai masukan untuk tidak merugikan para pemilik termasuk bagaimana menyelamatkan dan melindungi karyawan plasma., dan kita juga berharap pihak Pemda dan DPRD kabupaten dan pihak aparat kepolisian untuk Lebih Profesional dalam menindak Lanjuti persoalan Plasma Di Buol sebab Negri buol adalah Milik Kita Bersamau kita Berkewajiban Menjaga keamanan dan ketertiban serta menjaga Silaturahmi.

Moh. Fharzi
Kaperwil Sulteng

Bagikan berita ini: