Korban kecelakaan bus pariwisata Ciater dapat Santunan jasa raharja
Lentera Cakrawala - Seluruh korban kecelakaan bus pariwisata yang terjadi diCiater Subang mendapatkan perhatian dari pemangku jabatan Asuransi Jasa raharja, dengan mendapatkan Santunan asuransi sebesar Rp 50 jutaperjiwa untuk yang meninggal dan Rp 20juta untuk yang luka luka termasuk pengendara sepeda motor yang tengah melintas dan dibayarkan sebagaijaminan biaya perawatan kepada rumah sakit. .
Dengan bekerjasama pihak kepolisian, rumah sakit serta stakeholder terkait, jasa raharja langsung proaktif mendatangi lokasi kejadian. Untuk melakukan percepatan data dalam penyerahan santunan.
Jasa raharja telah bekerja sama dengan Polres Subang serta Instansi terkait untuk monitoring data laka lantas online sehingga informasi bisa segera kami dapatkan. Kami juga telah bekerja sama dengan seluruh rumah sakit dibawa h naungan Kemenkes sehingga pelayanan lebih cepat dapat diberikan, "kata Dewi Aryani Suzana, Direktur OperasonalJasa Raharja di Jakarta, (Minggu 12/5)
Seperti diberitakan sebelum nya r bus Pariwisata TransPutera Fajar yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana asal Depok mengalami kecelakaan dijalan turunan Ciater Subang serta menabrak kendaraan lain.
Seluruh korban dievakuasi Ke RSUD Subang dan RS Hamori untuk mendapatkan perawatan dan sudah mendapatkan santunan jasa raharja, "Kami turut prihatin dan berdukacita atas musibah ini.semoga keluarga yang dtinggal kan mendapatkan ketabahan Dan seluruh korban yang sedang mendapatkan perawatan segera disembuhkan seperti sediakala, " kata Direktur Operasional Jasa raharja, Dewi Aryani Suzana, tambah nya.
Bus Pariwisata Trans Putra Fajar no polisi
AD75245OG diduga mengalami Rem Blong, terguling serta menabrak kendaraan lain dijalan turunan Ciater, desa Palasari Subang pada Sabtu 11/5 jam 18.45WIB mengakibatkan belasan penumpangnya tewas dan sejumlah lain mengalami luka luka.
Perlu diketahui bahwa santunan jasa raharja adalah dalam bentuk Iuran Wajib dan sumbangan wajib yaitu DPKWP(Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang) dan SW DKLLJ(Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan) merupaka perlindungan dasar wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat yang mengalami kecelakaan, kata Dewi Aryani suzana, Direktur operasional Jasa Raharja.
Nanang Sp