PT. PALMA JAYA LESTARI LAKUKAN PENGHINDARAN TERHADAP RETRIBUSI DANA BAGI HASIL DBH KE PEMDA BUOL
Lenteracakrawala.com - Buol, Dalam dalam rangka mengurangi ketimpangan fiskal dan eksternalitas yang membawa dampak negatif yang disebabkan kegiatan ekonomi yang terkait dengan sektor perkebunan sawit, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. Atau yg di singkat Dengan DBH
Dana Bagi Hasil (DBH) adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu.
Dana Bagi Hasil Sawit diperoleh dari 2 (dua) sumber perolehan, yakni melalui bea keluar dan pungutan ekspor, yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya.
PT. PALMA JAYA LESTARI yang di resmikan pada Rabu, 5/10/2022 adalah perusahaan Non perkebunan yg membeli hasil Produksi Dari petani Plasma yg ada di kabupaten buol. Telah melakukan 10 Kali pengapalan, dan tidak sama sekali Membayarkan sepersen pun Kontribusi DBH kepada Pemda Kabupaten Buol .
Moh Yamin Rahim SH., MM yg Merupakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buol yg di Konfirmasi Oleh Lentera Cakrawala di Ruang kerjanya Menyangkan Tindakan PT. Palma Yang tidak Menghargai Keberadaan Pemerintah Daerah Sebagai Pemilik Wilayah.
"Pemda Buol Telah Melakukan Koordinasi Dengan Pihak PT. Palma Jaya Lestari, terkait Dengan Retribusi DBH, tetapi Pihak perusahaan Enggan menanggapi bahkan terkesan melakukan Penghindaran Padahal Masalah retribusi Sudah di atur Di Dalam Perda. Lebih Lanjut Yamin Rahim menyampaikan Pemda sudah memfasilitasi Pelabuhan Yg akan di jadikan Tempat Penyaluran CPO yg bertempat Di Kelurahan Komaligon, akan Tetapi Pihak Perusahaan berdalih bahwa pelabuhan Komaligon tidak layak untuk di jadikan Akses Untuk pemuatan Hasil CPO padahal pelabuhan Komaligon sudah di gunakan Oleh PT HIP puluhan tahun. dan lebih memilih pelabuhan Leok 1 sebagai akses ekspor CPO, yg Notabene Retribusi tidak masuk ke ke Kas Pemda Kabupaten Buol.
"Pa Bupati sudah melakukan Koordinasi dengan Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdi Mastura, Terkait dengan PT. Palma Jaya Lestari yang tidak mengindahkan Penyampaian Pemda Buol, Padahal akses tempat Dan Jalan yg di lalui Oleh PT. PALMA baik Masuk dan Keluar adalah Milik Pemda Buol, Oleh karena Itu kami akan melakukan Tindakan Tegas kepada Pihak PT. Palma Jaya Lestari Termasuk Penutupan jalan hingga Akses Produksi Karna Sama sekali tidak menghargai keberadaan Pemda Buol.
Humas PT. PALMA Jaya Lestari, Yg di konfirmasi oleh Media lentera Cakrawala, Via WhatsApp enggan Menanggapi dan terkesan Angkuh, Congkak dan Sombong.
Sementara Itu Lembaga Suadaya Masyarakat. (LSM) Kampak Mas yg di wakili Oleh Dirham menyampaikan, Kami sudah mendengar Hal ini dan kami sudah berkoordinasi dengan DPD Kampak Mas Provinsi Sulawesi Tengah, dan insya Allah DPD akan turun Langsung untuk Melalukan Koordinasi dengan berbagi Pihak untuk membantu Pemda dalam Menyelesaikan persoalan Hak dan Tanggung jawab antara Pemda Buol dan Pihak PT. Palma.
Biro Kabupaten Buol