Rabu, 25 Desember 2024
ad

Tambang Pasir Ilegal Bebas Beroperasi Di Kecamatan Pulau Rakyat

Penilaian: 5 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan Bintang
 

LenteraCakrawala - Tangkahan pasir yang berada di pinggiran DAS (Daerah Aliran Sungai) Pulo raja yang disinyalir tidak memiliki izin ini bebas beroperasi di wilayah hukum Polsek Pulo Raja,Sabtu 18/05/2024.

Tangkahan pasir yang diduga ilegal ini berada di pinggiran sungai Pulo raja tepatnya di Desa Pulo Rakyat Tua,pemilik tangkahan tersebut seperti kebal hukum karena tidak takut dengan sanksi pidana.

Karena dalam UU minerba Cipta Kerja Aktivitas pelaku tambang pasir ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan bunyi pasal 158 UU Minerba

“orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000“

Seorang wanita yang tinggal di lokasi tangkahan pasir tersebut dengan gaya sombongnya saat ditanya awak media siapa pemilik tangkahan ini “tidak tahu-tahu aku itu’ jawab wanita yang sedang menidurkan anaknya.

Dilokasi awak media melihat sebuah Panton yang berada di tengah sungai sedang menyedot pasir dan 2 buah mobil Colt Diesel yang terparkir sedang memuat pasir.

Ketua DPP TUMPAS Kabupaten Asahan Toni “Ciek” Chaniago saat ditemui awak media untuk meminta tanggapannya atas usaha tambang pasir ilegal di Pulo rakyat tua mengatakan

“Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Asahan Bapak Sori Muda Siregar dan Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Asahan Bapak H. Darwin tidak becus menempati posisinya sekarang ini karena masih banyak usaha-usaha ilegal dan tidak membayar pajak.

Dan Kapolsek Pulau Raja AKP. Aman Putra Bangunsyah, SH harus menindak pemilik tangkahan pasir ilegal karena mereka telah merugikan pemerintah Kabupaten Asahan dengan tidak membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

*Rifky Ananda Harahap*

Bagikan berita ini: