Rabu, 25 Desember 2024
ad

Pemkab Blora Membatalkan Pelantikan Pejabat

Penilaian: 4 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Lentera Cakrawala - Pemkab Blora baru-baru ini mengumumkan bahwa mereka telah membatalkan pelantikan 22 pejabat yang semula dijadwalkan pada tanggal 22 Maret 2024. Alasan di balik pembatalan ini adalah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.100.2.1.3/1575/SJ yang dikeluarkan pada tanggal 29 Maret 2024, yang membahas tentang kewenangan Kepala Daerah dalam mengadakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.

Pada tanggal 22 Maret 2024, Pemkab Blora telah melantik berbagai pejabat, termasuk lurah, sekretaris kecamatan, Kepala Seksi Pelayanan Dan Perizinan Kecamatan, Kepala Subbagian Umum Dan Kepegawaian Kecamatan, Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja Sekretariat Daerah, Pengelola Surat Sekretariat Daerah, Analis Tata Laksana Sekretariat Daerah, dan lain-lain. Selain itu, ada juga Pengelola Pembinaan Pembangunan Kecamatan, Penyusun Rencana Kegiatan Dan Anggaran Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan, Pengadministrasi Umum Kecamatan, dan Kepala Subbagian Umum Dan Kepegawaian Kecamatan.

Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto, mengatakan bahwa sebaiknya BKD harus proaktif dalam memberi tahu Kepala Daerah jika ada aturan yang melarang penggantian pejabat. “BKD harus segera melakukan komunikasi dan konsultasi dengan Kemendagri. Apakah ini akan dikembalikan atau dilantik kembali,” katanya.

Siswanto juga menambahkan bahwa ke depan, BKD harus lebih teliti dan cermat dalam menangani masalah kepangkatan, promosi, mutasi, dan nasib pegawai. “Mungkin pegawai yang dilantik tidak tahu aturannya. Atau bupati juga tidak tahu secara persisnya. Untuk itu, BKD harus proaktif,” tambahnya.

Menurut ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ayat (2) ditegaskan bahwa jika Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. (471/RA)

Bagikan berita ini: