Teguran Bukan Suatu Solusi
Lentera Cakrawala - Blora, Teguran dari Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Blora terhadap PKL di kawasan Lapangan Kridosono telah menimbulkan berbagai tanggapan dari pedagang di kawasan tersebut. Mbah Suro, pedagang angkringan Ndu Sel, mengusulkan agar dinas tersebut memberikan solusi untuk menata kawasan Lapangan Kridosono menjadi kawasan pusat kuliner rakyat.
Masalahnya, ada ratusan pedagang kaki lima, termasuk angkringan, di kawasan Lapangan Kridosono, dan satu satunya di Indonesia satu lokasi penjual angkringan sekitar 70 pedagang angkringan. Selain itu, perputaran uang di kawasan Lapangan Kridosono sekitar 30 juta per hari, yang jika dikalikan dengan setahun sekitar 10 miliar, menunjukkan betapa besar perputaran uang di kawasan tersebut.
Teguran, meskipun dapat menjadi alat yang kuat untuk mengatasi masalah, tidak selalu menjadi solusi yang efektif. Dalam kasus pedagang di kawasan Lapangan Kridosono, teguran dari dinas tersebut hanya menjadi masalah, tetapi tidak menawarkan solusi yang konkret. Sebaliknya, solusi yang lebih efektif akan melibatkan kerjasama antara dinas, pedagang, dan pemerintah setempat untuk mengembangkan rencana yang komprehensif untuk mengubah kawasan Lapangan Kridosono menjadi kawasan pusat kuliner rakyat.
Solusi ini akan melibatkan berbagai langkah, termasuk memberikan dukungan keuangan dan pelatihan kepada pedagang, meningkatkan infrastruktur kawasan, dan mengadakan acara dan festival yang akan menarik lebih banyak pengunjung. Dengan bekerja sama dan berkomitmen untuk mengubah kawasan Lapangan Kridosono menjadi kawasan pusat kuliner rakyat, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih dinamis dan menguntungkan bagi semua pedagang di kawasan tersebut.
Meskipun dapat menjadi alat yang kuat untuk mengatasi masalah, tidak selalu menjadi solusi yang efektif. Pkl di kawasan Lapangan Kridosono, kerjasama dan komitmen untuk mengubah kawasan tersebut menjadi kawasan pusat kuliner rakyat akan memberikan solusi yang lebih konkret dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat. (471/RA)