Rabu, 25 Desember 2024
ad

Pesan Bupati Blora Arief Rohman untuk Kepala Desa: Membangun Masa Depan yang Lebih Baik Setelah Menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Penilaian: 5 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan Bintang
 

Lentera Cakrawala - Pada hari ini, Bupati Blora Arief Rohman mengumumkan keputusan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Dalam pidatonya, Bupati Arief Rohman mengajak seluruh Kepala Desa untuk mengambil keputusan ini sebagai semangat keberlanjutan pembangunan dan pelayanan masyarakat desa.

Bupati Arief Rohman menekankan bahwa pemerintah desa memainkan peran penting sebagai unsur terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dia meminta Kepala Desa untuk menjadi lebih aspiratif, kreatif, inovatif, dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi dan kondisi masyarakat. Bupati juga menekankan pentingnya memanfaatkan, mengeksplorasi, dan mengelola potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki desa.

Selain itu, Bupati Arief Rohman juga mengajak Kepala Desa untuk mengembangkan potensi kearifan lokal menjadi sumber ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dia juga menekankan pentingnya menjalin kerjasama dengan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, dan untuk segera melakukan tinjauan RPJMDes dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan.
Bupati Arief Rohman juga menekankan pentingnya memprioritaskan pembangunan jalan desa daripada proyek fisik lainnya. Dia berharap bahwa dengan mengambil tindakan ini, Kepala Desa dapat membangun masa depan yang lebih baik dan tanggap terhadap perubahan.

Secara keseluruhan, pesan Bupati Arief Rohman kepada Kepala Desa adalah untuk mengambil keputusan ini sebagai semangat keberlanjutan pembangunan dan pelayanan masyarakat desa. Dengan mengambil tindakan ini, Kepala Desa dapat memanfaatkan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki desa, mengembangkan potensi kearifan lokal menjadi sumber ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, dan menjalin kerjasama dengan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Dengan melakukan hal ini, Kepala Desa dapat membangun masa depan yang lebih baik dan tanggap terhadap perubahan. (471)

Bagikan berita ini: