Rabu, 25 Desember 2024
ad

ANGGOTA DPRD TERPILIH, ZULKIFLI Z. USMAN KLARIFIKASI TENTANG PEMBERITAAN DIRINYA YG MENGALANGI PENGUKURAN LAHAN OLEH BPN KABUPATEN BUOL

Penilaian: 4 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Lenteracakrawala - Kabar Tak Sedap tentang Sengeketa Lahan Kembali Mencuat, Kali ini Berasal Dari Desa Lintidu, Kecamatam Paleleh, di Duga Peristiwa Tersebut Melibatkan Anggota DPRD Terpilih Partai Amanat Nasional PAN dari daerah pemilihan 2 Zulkifli Z. Usman

Yanti Dunggio, salah satu Masyarakat yg berpolemik dalam perkara ini, mengungkapkan awal peristiwa kejadian bahwa diawal bulan oktober 2023 datanglah sepupu zu harianto djama (HD) meminta tempat untuk mengelolah tambang diarea lokasi pak yanti tepatnya di X lubang belanda bernama lubang su’udi namun ditolak oleh korban dengan alasan bahwa lobang tersebut sudah dipekerjakan kepada pihak lain, demi menjaga keamanan bersama pak yanti tidak memberikan tempat itu.

Tepatnya dua pekan kemudian saudara HD menerobos masuk dilobang tersebut dan langsung melakukan aktifitas pertambangan, Olehnya itu saudara yanti dunggio melapor kepemerintah desa yang pada saat di Jabat oleh AGUS ABDJULU yg mendapatkan respon tidak dapat mengurus persoalan ini karena Karna di sibukkan dengan tahapan Pilkades serta masa jabatan yg tinggal di hitung dengan jari dan belum bisa melahirkan kebijakan apalagi ini masalah Lahan yg Harus jelas hak dan Kepemilikan serta menyarankan untuk bertemu langsung dan meminta petunjuk kepada Camat Paleleh.

Saat dikantor kecamatan paleleh yanti dunggio diperintahkan camat lapor kepolsek paleleh dengan alasan camat tidak bisa menangani perkara ini dengan alasan bahwa lokasi tersebut memang betul milik saudara yanti dunggio, lanjut lagi kepolsek paleleh hari yang sama kapolsek menerima laporan dan memanggil saudara HD untuk dimintai keterangan dan menemukan opsi apabila dilapangan nanti ada pihak yang tidak memiliki surat kepemilikan maka keluar dari area lobang tersebut.

Esoknya kapolsek bersama tim turun tinjau dilokasi tambang tersebut dimana kedua belah pihak diminta memperlihatkan bukti-bukti kepemilikan lahan maupun lobang tersebut.

Nyatanya Pihak ZU tidak pernah memiliki riwayat mengelolah tambang tersebut apalagi membuktikan surat sah kepemilikan tanah diarea tersebut Oleh karena itu kapolsek memerintahkan yanti dunggio untuk segera membuat pintu dimulut lobang tersebut agar tidak sembarang dimasuki orang lain lagi.

Mediasi Pun Terus di lakukan kali ini melalui Badan Pemusyawratan Desa BPD desa lintidu atas permintaan pihak ZU yg bertempat di Ruang Kepala Desa namun mediasi tersebut tidak membuahkan hasil yg maksimal dari Pihak Yanti Dunggio merasa di rugikan dengan mediasi tersebut Karna diperhadapkan pada Regulasi yg ada banwa wilayah tersebut masuk dalam lahan penguasaan Desa.

Berjalannya waktu dalam mediasi pun kembali dilakukan oleh Pemdes Lintidu dengan kesepakatan pihak ZU membongkar pintu terowongan dan melakukan pengelohan dilobang tersebut bahwa lahan tersebut Milik negara dan Siapa saja Bisa mengelola Lahan milik negara selama tidak menabrak aturan.

Zulkifli Z. Usman yg di Konfirmasi Lentera cakrawala Menyampaiakan Bahwa Pihaknya tidak pernah Mengalangi Pihak BPN Kabupaten Buol Untuk melakukan Pengukuran Yang ada hanyalah
Karena pengukuran tidak sesuai SKPT yang di terbitkan. Dan pada saat pengukuran, pihak Pemerintah Desa tidak di libatkan dalam pengukuran lahan tersebut, lagi pula kepemilikan lahan masih dalam proses untuk kepemilikan.
Lebih Jauh Zulkifli menegaskan an meminta agar semua pihak agar dapat Menahan diri Karna keberadaan lahan masih Proses. Dan meminta Kantor Pertanahan mengukur kembali sesuai dengan SKPT dan di dampingi Oleh Pemerintah Desa Lintidu dan juga saksi hidup serta masing masing pihak yang terkait. pungkasnya.

Bagikan berita ini: