PELAKSANAAN TENDER DI DINAS PUPR DI DUGA BERMASALAH
Lenteracakrwala - Buol, Proses tender adalah proses yang dilakukan oleh pihak penyedia barang atau jasa untuk memilih pihak yang paling sesuai untuk melaksanakan suatu pekerjaan atau proyek. Ada beberapa tahapan dalam proses tender, seperti pengumuman tender, pendaftaran peserta, pengiriman dokumen penawaran, evaluasi, negosiasi, dan tanda tangan kontrak.
Proses tender bertujuan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kualitas dalam pengadaan barang atau jasa. Proses tender juga dapat meningkatkan persaingan yang sehat dan adil di antara para penyedia barang atau jasa, tapi sayangnya Dinas PUPR Kabupaten Buol Di Duga tidak melaksanakan Tahapan Itu, Berdasarkan informasi dari Sumber yang Kami temui menyebutkan Dinas PUPR Kabupaten Buol di Duga telah Malakukan Tindakan Inprosedural dengan Cara melakukan Pekerjaan Fisik Terlebih Dahulu tanpa Melalui Tahapan Tender
"Minta Tolong Pak Di Sampakan Ke Publik Bahwa ada beberapa Pekerjaan Fisik Yang sudah di laksanakan, Bahkan ada Pekerjaan Yg sudah Mulai Rampung, Tapi Kemudian Proses Tendernya baru di Mulai, ini harus di pertanyakan Pak Karna ini akan merugikan Pihak Pengembang yang akan ikut dalam Proses Tender Ungkap Narasumber dengan Nada Kesal.
Kepala Dinas PUPR Friesta Augusfard yg di konfirmasi Media Lentera cakrawala 12/6/2024 Lalu, menyebutkan "Mohon Sebaiknya di Klalifikasi dengan Baik Jangan ada penafsiran yg Tidak baik ke Dinas, Silahkan Temui Bidangnya, 𝕌𝕥𝕜 𝕜𝕝𝕒𝕣𝕚𝕗𝕚𝕜𝕒𝕤𝕚 𝕕𝕒𝕟 𝕞𝕠𝕙𝕠𝕟 𝕞𝕒𝕒𝕗 𝕡𝕨𝕣𝕝𝕦 𝕤𝕪 𝕤𝕒𝕞𝕡𝕒𝕚𝕜𝕒𝕟 𝕤𝕒𝕟𝕘𝕒𝕥 𝕥𝕕𝕒𝕜 𝕞𝕦𝕟𝕘𝕜𝕚𝕟 𝕕 𝕥𝕣𝕒 𝕜𝕖𝕥𝕖𝕣𝕓𝕦𝕜𝕒𝕒𝕟 𝕕𝕚𝕘𝕚𝕥𝕒𝕝 𝕓𝕘𝕚𝕟𝕚 𝕒𝕕𝕒 𝕙𝕒𝕝 2 𝕒𝕡𝕒𝕝𝕒𝕘𝕚 𝕞𝕟𝕪𝕒𝕟𝕘𝕜ut 𝕜𝕖𝕘𝕚𝕒𝕥𝕒𝕟. 𝕐𝕘 𝕥𝕕𝕒𝕜 𝕛𝕖𝕝𝕒𝕤, 𝕊𝕪 𝕜𝕒𝕟 𝕤𝕕𝕒𝕙 𝕤𝕒𝕞𝕡𝕒𝕚𝕜𝕒𝕟 𝕜𝕖𝕞𝕒𝕣𝕚𝕟 𝕤𝕖𝕞𝕦𝕒 𝕜𝕘𝕚𝕒𝕥𝕒𝕟 𝕜𝕚𝕥𝕒 𝕚𝕥𝕦 𝕕𝕒𝕡𝕒𝕥 𝕕𝕚𝕝𝕚𝕙𝕒𝕥 𝕕𝕚𝕤𝕚𝕤𝕥𝕖𝕞 𝕡𝕖𝕟𝕘𝕒𝕕𝕒𝕒𝕟, 𝕂𝕒𝕝𝕠 𝕓𝕖𝕝𝕦𝕞 𝕒𝕕𝕒 𝕡𝕒𝕜𝕖𝕥𝕟𝕪𝕒 𝕓𝕖𝕣𝕛𝕒𝕝𝕒𝕟 𝕓𝕖𝕣𝕒𝕣𝕥𝕚 𝕓𝕖𝕝𝕦𝕞 𝕕𝕚𝕝𝕒𝕜𝕤𝕒𝕟𝕒𝕠𝕒𝕟, 𝕊𝕒𝕟𝕘𝕒𝕥 𝕥𝕕𝕒𝕜 𝕞𝕦𝕟𝕘𝕜𝕚𝕟 𝕒𝕕𝕒 𝕜𝕘𝕚𝕒𝕥𝕒𝕟 𝕪𝕘 𝕕𝕚𝕝𝕒𝕜𝕤𝕒𝕟𝕜𝕒𝕟 𝕥𝕒𝕟𝕡𝕒 𝕞𝕖𝕝𝕒𝕝𝕦𝕚 𝕡𝕣𝕠𝕤𝕖𝕤 𝕡𝕖𝕟𝕘𝕒𝕕𝕒𝕒𝕟 Terang Kadis PUPR dalam Cat Via Whatsaap.
Sementara Itu Kepala Bidang Bina Marga dinas PUPR Yani Mangge yg Coba di konfirmasi Oleh Media Lentera Cakrawala Via WhatsApp di hari yg Sama Menyebutkan " Minta Maaf Pak Saya Lagi di Luar Kota Insya Allah nanti ketemu di kantor saja besok. ini so di jalan balik ke Buol,
Kamis 27/6/2024 Media Kami coba Menghubungi Beliau Jawabannya Pun Tetap Sama "Waalaikum Salam, masih di Jalan ini somo ke Buol, Sampai Berita ini di Naikan Kepala Bidang Bina Marga Masih dalam Perjalanan menuju Buol dari Tanggal 12 Juni sampai dengan Saat Ini Entah Sampai kapan Tibanya...
Kuat dugaan Kabid Bina Marga Enggan berkomentar tentang Permasalahan ini bahkan terindikasi mengulur ngulur waktu entah apa penyebabnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia meliputi: a. persiapan Pengadaan Barang/Jasa; b. persiapan Pemilihan Penyedia; c. pelaksanaan pemilihan Penyedia melalui Tender/Seleksi; d. persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia melalui E-purchasing, Penunjukan Langsung, Pengadaan Langsung dan Tender Cepat; e. konsolidasi; f. pelaksanaan Kontrak; g. serah terima; dan h. penilaian Kinerja Penyedia.
Dengan Demikian Di Duga Dinas PUPR Kabupaten Buol telah melanggar dan Mengangkangi peraturan presiden Hanya Untuk Memfasilitasi Orang Dan Kelompok Tertentu.
Moh. Farsi