Selasa, 24 Desember 2024
ad

KISRUH SURAT EDARAN GUBERNUR SULTENG, PEMPROV GORONTALO KEBERATAN DENGAN ISI SURAT EDARAN

Penilaian: 5 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan Bintang
 

Lenteracakrwala - Palu, Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah No 8 Tahun 2024 Berbuntut Panjang, Pasalnya Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Mendapat Reaksi Keras dari Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Di Lansir dari Media Mediatotabuan.com Pemprov Gorontalo melalui Dinas Pertanian Profinsi Gorontalo Dalam Rilis Persnya 17/7/2024 menyatakan bahwa tidak ada kasus Antraks di Gorontalo, Surat Edaran Nomor 8 tahun 2024 dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah, dinilai berdampak terhadap keresahan masyarakat di Provinsi Gorontalo Bahkan edaran tersebut dinilai juga sangat merugikan Provinsi Gorontalo, yang selama ini menjadi pemasok sapi secara rutin ke wilayah Pulau Kalimantan antara lain Balikpapan dan Tarakan dan bahkan juga ke wilayah Sulewesi Tengah maupun Sulawesi Utara.
Pemprov Gorontalo melalui Dinas Pertanian Profinsi juga menyampaikan bahwa sangat intens melakukan pengawasan dan surveilans aktif maupun surveilans pasif dan sampai hari ini Profinsi Gorontalo Tidak pernah di temukan Kasus Anthraks.

Di ketahui, bahwa Pemprov Sulteng Telah mengeluarkan Surat Edaran No 8 Tahun 2024 Tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Anthraks dan Penutupan Sementara Pemasokan Ternak Ruminansial asal Provinsi Gorontalo yang kemudian Surat ini telah di edarkan ke sumua wilayah Profinsi Sulawesi Tengah.

drh. Erwin H.M.P yang merupakan Pejabat Otoritas Veteriner Profinsi Sulawesi Tengah yg di Hubungi Media Lenteracakrawala.com Via WhatsApp Rabu, 17/7/2024 Menyampaiakan, Bahwa, Surat Edaran gubenur No 8 Tahun 2024 adalah bentuk kewaspadaan dari Pemprov Sulteng kepada masyarakat, Sebab surat Edaran pa Gubernur Berdasarkan Kepmen Pertanian No.311/Kpts/PK.320/M/2023 Tentang Penetapan Status Situasi Penyakit Hewan yg Menyatakan Seluruh Wilayah Kab/Kota di Wilayah Profinsi Gorontalo berstatus Tertular Penyakit Anthraks.

"Harusnya Pemprov Gorontalo Memahami Isi Surat Edaran Secara Utuh, Kalau Mau Komplen Yach Silahkan Berhubungan Dengan Kementrian Pertanian Karna surat edaran Pa Gubenur adalah bentuk kewaspadaan dan Upaya Pemprov Sulteng dalam melindungi Masyarakat yg ada di Sulawesi Tengah yg dasarnya adalah keputusan Menteri pertanian 'Tegas Erwin.
Lebih Jauh Erwin Menegaskan Bahwa Komitmen Pemprov di bawah kepemimpinan H. Rusdi Mastura dalam menjaga seluruh sendi-sendi kehidupan masyarakat di Sulteng adalah Hal yg tidak bisa di tawar Karna ini menyangut Harkat dan martabat serta Tanggung Jawab sebagai seorang pemimpin.

"Kemudian ini juga persoalan Administrasi dan Dokumen, Karna kami menemukan Banyak Hewan/Sapi yg berasal dari Profinsi Gorontalo yg beredar di Sulawesi Tengah tidak melalui mekanisme administrasi Aplikasi iSIKHNAS yg telah di terapkan di seluruh Wilayah Indonesia Apalagi ini Lintas wilayah Profinsi
Saya Fikir apa yg di lakukan Oleh Pemprov Gorontalo dengan membuat Pers Rilis itu salah alamat dan terkesan mencampuri Urusan Rumah Tangga Orang Lain..
Kalau mau Komplen silahkan ke Menteri Pertanian Tegas Erwin.

Bagikan berita ini: