Selasa, 24 Desember 2024
ad

Penganiayaan di Desa Kualeu, Amanatun Selatan: Kasus Utang Kios Berujung Kekerasan

Penilaian: 5 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan Bintang
 

Lentera Cakrawala, Kualeu, Timor Tengah Selatan – Pada Selasa, 23 Juli sore, terjadi insiden penganiayaan di Desa Kualeu, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Insiden ini melibatkan Yuliana Bantaika sebagai pelaku yang melakukan kekerasan terhadap Meri A.M. Tefi dan anaknya, Julita D. Tampani, yang berusia 11 tahun.

Menurut laporan korban kepada media, insiden kekerasan tersebut terjadi antara pukul 18.00 hingga 19.00 WITA. Meri A.M. Tefi mengalami luka-luka di bagian lutut kanan dan kiri, siku tangan kanan, serta pelipis bagian kiri akibat pukulan yang dilakukan oleh Yuliana Bantaika. Sementara itu, anaknya, Julita, mengalami penganiayaan yang sama dengan luka benjolan di kepala setelah dipukul.

Kejadian ini bermula ketika Meri A.M. Tefi mengirim anaknya, Julita, untuk menagih utang kios sebesar Rp. 360.000 yang sudah satu tahun belum dibayar. Namun, setibanya di lokasi, Julita justru dipukul oleh Yuliana Bantaika. Julita kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya, yang kemudian datang ke tempat kejadian. Saat itulah Meri A.M. Tefi juga mengalami penganiayaan.

Pihak korban telah melaporkan insiden ini kepada Pemerintah Desa Kualeu dan juga ke pihak kepolisian di Polres Timor Tengah Selatan (POLRES-TTS). Saat ini, kasus tersebut sedang dalam penanganan pihak berwajib. Keluarga korban berharap agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku demi mendapatkan keadilan.

"Kami berharap masalah ini berjalan sesuai hukum," kata Meri A.M. Tefi.

Kasus ini menjadi perhatian serius di Desa Kualeu, dan masyarakat berharap ada penanganan yang adil dan tuntas dari pihak berwajib.

Bagikan berita ini: