Aliansi Peduli Keadilan NTT Desak Menteri Agama RI Batalkan Hasil Pemilihan Rektor IAKN Kupang
Lentera Cakrawala Kupang, 12 Agustus 2024 - Aliansi Peduli Keadilan (APK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak Menteri Agama Republik Indonesia untuk segera membatalkan hasil seleksi rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang periode 2024-2028. Pemilihan yang dilaksanakan pada 8 Juni 2024 lalu dalam sidang senat tertutup tersebut, menurut APK, diduga cacat hukum dan bertentangan dengan Peraturan RI Nomor 17 Tahun 2021 tentang Keagamaan.
Dalam tuntutannya, APK menyatakan bahwa panitia lokal maupun nasional yang terlibat dalam proses seleksi rektor IAKN Kupang tersebut tidak mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, sehingga mereka mendesak agar Menteri Agama RI segera menguji ulang panitia terkait dan membatalkan hasil pemilihan rektor yang dinilai melanggar prosedur.Pada 17 Juni 2024, APK telah melayangkan surat resmi kepada Menteri Agama RI untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Namun, hingga saat ini, Menteri Agama RI belum memberikan tanggapan apapun terkait permintaan tersebut.
Selain itu, APK juga mendesak Menteri Agama RI, untuk segera mencopot rektor terpilih karena diduga melanggar Pasal 232 UU No. 17 Tahun 2021. Mereka menilai bahwa jabatan tersebut harus dikembalikan karena proses pemilihannya bertentangan dengan peraturan dan perintah dari pejabat pusat.
Aliansi ini juga menegaskan bahwa jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, mereka akan kembali menggelar aksi jilid dua dengan masa aksi yang lebih banyak di Kampus IAKN Kupang.
Tidak hanya itu, APK juga berencana untuk membawa kasus ini ke ranah hukum jika pihak terkait tidak segera mengambil tindakan.