PELANTIKAN PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA DILINGKUP PEMKAB BUOL TERKESAN DI PAKSAKAN
Lenteracakrawala.com - Buol, Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama setara Eselon II Kamis, 5/9/2024 di lingkup Pemkab Kabupaten Buol di nilai Terlalu di paksakan..
Sebelumnya Pada Tanggal 29 Maret Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Mengeluarkan Surat Edaran100.2.1.3/1575/SJ di mana di Sebutkan "Gubernur/Wakil Gubenur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota, di Larang Melakukan Pergantian Pejabat Enam Bulan Sebelum Penatapan Bakal Calon Sampai dengan Berakhirnya Masa Jabatan Kecuali persetujuan Dari Mentri"
Sebelumnya Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama setara Eselon 2 Yg di gelar Kamis, 5/9/2024 Berdasarkan kepada
1. Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui surat nomor B-2181/Jp.00.01/07/2024 tanggal 9 Juli 2024.
2. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat nomor 48/95/R-02.02/Sd/K/2024 tanggal 19 Juli 2024.
3. Gubernur Sulawesi Tengah melalui surat nomor 800/296/BKD tanggal 29 Juli 2024. Dan
4. Menteri Dalam Negeri melalui surat nomor 100.2.2.6/3991/SD tanggal 21 Agustus 2024.
Meskipun Demikian Sejumlah Tokoh, dan LSM Mempertanyakan Urgensi Pelantikan Pajabat Eselon 2 yang di Nilai terlalu dipaksakan, apalagi menjelang Sebulan berakhir masa jabatan PJ. Bupati Buol Bahkan memasuki tahap Awal Perhelatan Pesta Demokrasi yaitu pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buol.
Forum Masyarakat Peduli Demokrasi (FM-PD) yg di Pimpin Oleh Lusmin A. Masuara Yang di Konfirmasi Oleh Media Lentera, di Palu Sulawesi Tengah, Mempertanyakan Pelantikan Pejabat Eselon 2 yg Nilai terindikasi Syarat Dengan Kepentingan Politik.
"Apa Urgensi PJ. Bupati Buol Melantik Pejabat Eselon 2..?
Apakah Terjadi Mal Administrasi dalam Kerja kerja Pejabat yg di gantikan ataupun Di Rotasi?
Atau ada unsur Perbuatan Melawan Hukum? Atau terjadi situasi yg begitu Gawat hingga Harus segera di lakukan Rotasi ataupun Mutasi Pejabat Eselon2?
"Ini Perlu di Pertanyakan, apalagi Ini kabupaten Buol tengah melakukan Tahapan Pemilihanan Kepala Daerah.
Tidak Hanya Sampai Disitu Lusmin menambahkan
"Saya sudah Mendapat Laporan Dari Teman2 Di Buol Bahwa ada Beberapa Pejabat yg di Lantik Tidak sesuai dengan Basic Keilmuan ini ada apa...? Lebih jauh lagi Lusmin menambahkan
"Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Mempunyai Tugas dan fungsi yg berbeda tentunya orang2 yg di harapkan menahkodai adalah Orang2 Yang mempunyai Basic keilmuan sesuai kedinasannya, Karna perumusan program dan Kebijakan di instansi Pemerintah Bukan lagi menjadi ajang Percobaan dan sejenisnya Yach Minimal Harus paham duku ucap Lusmin dengan Nada Tegas.
Adapun Pejabat Tinggi Pratama Setara eselon II Yang di Lantik
1. Purnomo, SSTP dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja menjadi Kadis DISPORA,
2. Darsyad dari Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan menjadi Kadis Nakertrans,
3. Dr. Lusiana Baculu dari Staf Ahli Bidang Pemerintahan Bupati menjadi Kepala Dinas Perpustakaan,
4. Ir. Usman Hasan, MSi dari Kepala Dinas Pertanian menjadi Kepala Dinas DIKBUD.
5. Munawir Nouk, SSTP, MM dari Sekwan DPRD menjadi Kaban Pendapatan.
6. Dr. Tonang Malongi dari Kadis DIKPOR menjadi Kepala Dinas Perikanan.
7. Moh. Kahfi Marjuni, S.Pi dari Kadis Perikanan menjadi Kaban BNPB
8. Suwondo Sanua, S.Sos dari Kadis KOMINFO menjadi Asisten Perekonomian dan Pembangunan,
9. Moh. Rizal Nauko dari Kepala Dinas Kesehatan menjadi Kepala Dinas P3A
10. Ihlasiani Tonggil dari Kepala UMKM menjadi Staf Ahli Bidang Pemerintahan
11. Yani L. Saad sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (BPM.DES)
12. Abd. Rasid dari Kaban BNPB sebagai Staf Ahli Bidang SDM.
PJ. Bupati Buol yg di konfirmasi Media Lenteracakrawala melalui WhatsApp Sampai Dengan berita ini di naikan Belum ada konfirmasi Balik.
Moh. Fharsi Ismail.