KPU BUOL TETAPKAN 110.344 DPT, DAN 276 TPS
Lenteracakrawala.com - Buol, Pemilihan Umum (KPU) Buol mengadakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Acara tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Buol, Nanang SE, yang didampingi oleh anggota dan sekretaris KPU.
Dalam sambutannya, Nanang SE menegaskan bahwa sesuai dengan amanat Peraturan KPU (PKPU) No 7 tahun 2024, pasal 43 dan 44, KPU di tingkat kota atau kabupaten wajib melaksanakan Rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Rekapitulasi dan Penetapan DPT merupakan Rangkaian Puncak dari seluruh Tahapan Yg berhubungan Langsung dengan Daftar Pemilih, Serta Merupakan Tindak Lanjut dari Rapat Pleno Penetapan daftar Pemilih Tetap (DPR) di Tingkat Kecamatan yg ada di Kabupaten Buol.
"Kegiatan ini bertujuan untuk merekap hasil pleno yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di setiap kecamatan. Hari ini, kami melakukan rekapitulasi terhadap hasil pleno PPK terkait daftar pemilih," Ujar Nanang
Berdasarkan data yang diumumkan, KPU Kabupaten Buol menetapkan total DPT sebanyak 110.344 jiwa. Rinciannya terdiri dari 56.501 pemilih laki-laki dan 53.843 pemilih perempuan. Untuk mengakomodasi jumlah pemilih tersebut, akan disediakan 276 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 108 desa dan 7 kelurahan di seluruh Kabupaten Buol.
Lebih Jauh Nanang menjelaskan, proses penetapan DPT yang dimulai dari pemutakhiran data, penyusunan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS), hingga pelaksanaan Rapat Pleno terkait Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di tingkat PPK. "Setelah itu, kami melaksanakan penetapan DPT untuk Pilkada 2024.
Di ketahui selain penetapan DPT, KPU Buol akan melaksanakan sejumlah kegiatan terkait tahapan Pilkada 2024. Di antaranya, pada tanggal 22 September akan dilaksanakan Rapat Pleno untuk penetapan pasangan calon Bupati /Wakil Bupati Buol, Serta Tahapan berikutnya pengundian Nomor Urut dan Seterusnya.
Rapat pleno terbuka ini Juga dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bawaslu Buol, Wakapolres, Kejari Buol, Pabung 1305-05 Butol, Kalapas Leok, Kesbangpol, Dukcapil, serta perwakilan dari partai politik, Panwascam, dan PPK se-Kabupaten Buol.
Dengan ditetapkannya DPT ini, KPU Buol berharap semua proses pemilihan dapat berjalan lancar dan transparan, serta Berharap Tingkat Partisipasi Pemilih Jauh lebih besar dari Sebelum Sebelumnya demi Suksesnya Pilkada Buol 27 November 2024.