Senin, 23 Desember 2024
ad

Diduga sekdes Selewengkan Dana Desa dan Memalsukan Tanda Tangan Kades

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Lenteracakrawala.com-- Sabtu, 30 September 2024. Desa Borowetan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, tengah menjadi sorotan warga karena adanya penyimpangan dana desa yaitu untuk kegiatan ketahanan pangan dengan anggaran dana sebesar Rp 277 juta, JUT (Jalan Usaha Tani) yang diperoleh dari dana aspirasi RP 200 juta, dan adanya CV fiktif untuk mengerjakan semuanya. Dan dalam pengerjaan JUT terdapat beberapa kejanggalan dalam pembayaran upah pekerja, serta ada kejanggalan dalam pembuatan SPJ yang tidak sesuai, dalam SPJ tersebut ada angka yang berbunyi tapi tidak ada kenyataan pelaksanaannya. Dan ini dilakukan oleh oknum perangkat Desa Borowetan (Sekdes) dalam pembuatan SPJ.

Saat Kades ingin meminta SPJ yang dibuat oleh Sekdes sangat sulit dan berbelit-belit,setelah diterima dan diperiksa SPJ tersebut ternyata banyak kejanggalan yang tidak sesuai dengan kenyataan, Kades merasa kecewa dan marah dengan adanya cap stempel dan tanda tangan Kades yang dipalsukan.

Banyak pertanyaan yang muncul karena masyarakat Desa Borowetan, merasa ada kejanggalan dalam semua anggaran di Desa Borowetan,

Sebagai warga Desa Borowetan perlu memahami bahwa kegiatan yang bersumber dari dana desa harus terbuka dan transparan dalam penggunaannya, dan dilakukan dengan bijak.

Penting bagi pemerintah desa untuk memberikan penjelasan yang detail mengenai penggunaan anggaran Rp 277 juta. Masyarakat berhak untuk mengetahui rincian biaya, yang digunakan untuk kegiatan apa saja dan, Transparansi ini akan membangun kepercayaan dan meminimalisir potensi konflik, antara warga dan Pemerintah Desa Borowetan. (Okta)

Bagikan berita ini: