Senin, 23 Desember 2024
ad

Big Bos Narkoba DK Dalang Pembakaran Rumah Wartawan Labuhanbatu

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Lentera Cakrawala - Polres Labuhanbatu adakan Press Release terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan pembakaran rumah serta mobil wartawan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H didampingi Wakapolres Kompol H. Matondang, S.H., M.H., Kasat Narkoba AKP, Kasat Reskrim AKP Tengku Rivanda Ikhsan, S.Trk., S.I.K., M.A., para pejabat Utama Polres dii Gedung Serbaguna Polres Labuhanbatu, Selasa (8/10/2024).

Kasus pembakaran rumah dan mobil Junedi Marpaung seorang jurnalis labuhanbatu tanggal 22 maret 2024 lalu. Polres Labuhanbatu berhasil menangkap pelaku berinisial EMS alias Endar yang didalangi otak pelaku seorang big boss narkoba inisial KA alias DK.

Kronologis kejadian saat Jurnalis media Utama.com Junedi Marpaung korban pembakaran rumah melakukan investigasi terhadap pelaku peredaran narkoba, pelaku narkoba mengancam korban. Setelah selesai investigasi dan korban pulang kerumahnya, tempo tidak beberapa lama rumah korban sudah dihujani bom molotov dan terbakar Kapolres Labuhanbatu mengatakan.

Tambahnya penangkapan diawali tertangkapnya anggota DK didesa Gunung selamat, Bilah hulu, Labuhanbatu inisal MD alias Duan, Jan alias Keceng, RH alias Asil dan EMS alias Endar dengan hasil barang bukti narkoba seberat 156,46 gram. Penangkapan big bos narkoba inisial DK didaerah kota Jambi (29/9/2024) setelah diterbitkan surat DPO bulan Agustus 2024. Kasus ini melibatkan jaringan narkoba labuhanbatu

Kedua pelaku dikenakan Pasal 187 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,
Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Rnl)

Bagikan berita ini: