Penyelewengan Dana Desa Borowetan Telah Dilaporkan ke Kejari Purworejo
Lenteracakrawala.com, - Selasa, 8 Oktober 2024, pukul 13.10. Desa Borowetan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, telah dilaporkan di Kejaksaan Negeri Purworejo, tentang dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa oleh masyarakat Desa Borowetan, tentang penggunaan Dana Desa dan Dana Aspirasi senilai 277 juta.
Yang diselewengkan oleh Sekdes Borowetan dan memalsukan tanda tangan Kades Borowetan guna kepentingan pribadi. Bahwa masyarakat Desa Borowetan ingin mengetahui semua anggaran yang dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kekhawatiran warga Borowetan terhadap kejanggalan anggaran yang digunakan dan pemalsuaan tanda tangan Kades meningkatkan akan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa dan Dana Aspirasi. Penting bagi pihak yang berwenang untuk menangani masalah ini dan memastikan dengan benar sesuai dengan harapan warga setempat.
Dengan mengatasi dan menyelesaikan masalah ini, kita dapat memastikan bahwa akan menjadi contoh yang baik bagi pengelolaan Dana Desa di masa depan.
Sementara itu laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang diterima oleh Staf Kejaksaan Negeri Purworejo, (Ayu Eva Fitriani).
(Okta)