LAGI DAN LAGI, KASUS ASUSILA TERJADI DI KABUPATEN PURWOREJO
Lenteracakrawala.com - Purworejo, 18 Oktober 2024.Diwilayah hukum Polres Purworejo kembali terjadi kasus tindakan asusila.
Kali ini terjadi di Desa Sendangsari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Dimana korban ( Mawar ) 14 tahun, yang masih duduk dibangku sekolah kelas VII dirudapaksa oleh Linmas desa setempat.
Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 3 maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB. Bermula ketika korban meminjam sepeda di rumah pelaku pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB.
Setelah selesai meminjam sepeda, korban berniat mengembalikan sepeda tersebut pada pukul 13.00 WIB ke rumah pelaku, sesampainya di rumah pelaku, pelaku tiba-tiba menarik tubuh korban ke dalam kamar dan melakukan rudapaksa terhadap korban, setelah pelaku melakukan perbuatan bejatnya, pelaku menyuruh korban untuk pulang dengan mengancam pelaku untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
Namun korban menyampaikan kejadian yang di alaminya kepada Ibu korban sesampainya di rumah.
Karena merasa takut, ibu korban juga tidak menyampaikan kejadian tersebut kepada siapapun, baru setelah kurang lebih 5 bulan kemudian ( OKTOBER 2024 ) Kabar itu mencuat ke masyarakat.
Saat ditemui awak media ketua RW, Mengatakan bahwa sudah ada mediasi antara pelaku dan korban pada tanggal 10 Agustus 2024, bertempat di Balai Desa Sendangsari.
Namun dalam kesempatan tersebut pihak korban merasa tidak mendapatkan keadilan. Hal itu di ungkapkan keluarga korban kepada ketua RW.
Ketua RW mengatakan Pada kesempatan itu Bhabin kamtibmas dari Polsek Purwodadi Aipda Andika tidak dihadirkan. Mediasi hanya di lakukan oleh Kepala Desa Subandiyo, Pelaku, Korban (Mawar), Ketua RT, dan Kakek korban.
Dalam mediasi tersebut pelaku memberi korban uang kompensasi sebesar Rp.200.000,- dan meminta korban untuk tidak malaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Namun korban menolak dan mengembalikan uang tersebut kepada pelaku.
Dan saat isteri pelaku menemui korban mengatakan untuk mencabut berkas laporan tersebut.
Setelah mediasi tersebut selesai, masyarakat yang mendengar tentang hasil dari mediasi tersebut merasa tidak puas karena belakangan di ketahui Kadus dan Kepala Desa setempat sempat melakukan pencegahan kepada korban agar kejadian tersebut tidak di laporkan ke pihak kepolisian, hal itu di perkuat dengan tidak diundangnya Bhabin Kamtipmas dalam mediasi tersebut.
Ketika awak media menanyakan perihal tersebut ke Bhabin Kamtibmas, Aipda Andika memang betul tidak di undang dalam mediasi tersebut.
Berawal dari situlah beberapa Tokoh masyarakat yang tergugah dan peduli dengan kejadian tersebut mendatangi keluarga korban dan mendampingi korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwodadi.
Tidak menunggu lama, setelah menerima laporan tersebut anggota Satreskrim polsek purwodadi, berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamanya.
Kapolsek Purwodadi, melalui Kanit Reskrim, membenarkan perihal kejadian tindak asusila tersebut.
Dan saat ini pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polres Purworejo, guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Pelaku di ancam dengan pasal 290 KUHP tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(Okta)