Senin, 23 Desember 2024
ad

SIMULASI PEMUNGUTAN SUARA, DASAR DARI PELAKSANA PEMUNGUTAN SUARA 27 NOVEMBER 2024

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

 

Lenteracakrawala.com - Buol, Simulasi Pemunggutan Suara Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati Oleh KPU Buol yang Di gelar di Hotel Sri Utami Sabtu, 23/11/2024 merupakan Bagian Dari Penguatan Terhadap Seluruh Penyelanggara Pemilu Baik di Tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan maupun di tingkat KPPS, Simulasi ini bertujuan untuk Menetralisir Terhadap Hal-Hal yang kemungkinan Terjadi Pada Saat Pemunggutan Suara, Baik pada Tingkatan Juknis, Penyelesaian Masalah maupun Tindakan yang akan di ambil Pada Saat terjadi sesuatu pada tahapan Pemunggutan Suara Hal ini Di sampaikan Oleh Komisioner KPU Devisi Tehnis Penyelengaraan, Eko Budiman di sela-sela Pelaksanaan Simulasi, menurut Eko permasalahan yang mendasar pada Pemunggutan Suara meliputi Pemilih yg Tidak Terdaftar pada DPT, DPTb Hingga DPTHP yang belum tuntas pemahaman baik di Kelompok Penyelenggara itu sendiri maupun Calon Pemilih

 

"Simulasi ini adalah bentuk penguatan terhadap PPK, PPS, Maupun KPPS sebab permasalahan yg Timbul dalam setiap Pemunggutan Suara pasti berhubungan dengan DPT, DPK, DPTB Maupun DPTHP, maka Perlu kita melakukan Simulasi agar Permasalahan ini dapat di jawab dan di selesaikan berdasarkan Aturan yang ada ungkap Eko...

 

Eko Juga menambahkan Bahwa Penyelenggaraan harus benar-benar Memahami aturan dan Juknis agar tidak ada celah untuk terjadinya Permasalahan.

 

"Berdasarkan Ketentuan Yang Di atur dalam PKPU Pemilih Yang Bisa mengunakan Hak Pilihnya di hari H di Pasal 19 adalah Pemilih yang memiliki KTP-el yang terdaftar di DPT, selanjutnya Pemilih KTP-el yang terdaftar di daftar Pemilih Pindahan dan Pemilih yg tidak terdaftar pada keduanya artinya Bahwa Siapa saja bisa menggunakan Hak Pilihnya dengan Menggunakan KTP-el dengan ketentuan harus berdomisili di Wilayah Kabupaten Buol, Karna dasar pemutakhiran Data pemilih adalah KTP-el Sesuai dengan PKPU 07 tahun 2024. Selanjutnya kami sampaikan bahwa Pelaksanaan Pemunggutan Suara itu di atur dalam PKPU No 17 Tahun 2024 Serta Juknis Serta Edarannya dan berlaku 6 Hari sebelum Hari pencoblosan jelas. Eko.

 

Kegiatan tersebut juga Di hadiri Oleh Unsur Pemkab Kabupaten Buol, Organisasi Kemasyarakatan, OKP, Tokoh Masyarakat, Bawaslu, TNI dan Polri Serta Seluruh Penyelanggara Baik di Tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan PPS dan KPPS.

Bagikan berita ini: